Bahlil Tegas Tutup Tambang Emas Di Mandalika
INDOZONE.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pendirian kuat pemerintah mengenai kegiatan penambangan emas ilegal yang baru-baru ini teridentifikasi di wilayah Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menyatakan bahwa semua kegiatan tambang yang dilakukan tanpa izin resmi harus langsung mendapatkan tindakan hukum tanpa adanya toleransi.
Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM hanya memiliki hak untuk mengelola tambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Sedangkan untuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Jika tidak terdapat izin, maka harus melalui proses hukum. Tindakan pelanggaran semacam itu tidak boleh ditoleransi,” tegas Bahlil di Jakarta.
Penemuan lokasi penambangan emas tanpa izin ini sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan evaluasi di area Mandalika. Kegiatan pertambangan ilegal di daerah strategis nasional tersebut segera menarik perhatian masyarakat karena dapat membahayakan lingkungan dan merusak usaha pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Bahlil menggarisbawahi perlunya mematuhi aturan dalam sektor pertambangan. Dia juga menekankan agar setiap pihak, termasuk pemerintah lokal dan pelaku bisnis, berkontribusi dalam menjaga kejujuran dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Negara tidak boleh tergelincir oleh tindakan yang melanggar hukum. Kita perlu menjamin bahwa semua kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Pernyataan Bahlil yang jelas ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan yang merugikan negara dan rakyat. Dengan penerapan hukum yang ketat, diharapkan kejadian penambangan ilegal seperti yang terjadi di Mandalika tidak akan terjadi lagi di daerah lain di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Di Media Sosial