Maman Sosialisasikan Perubahan Perda Perlindungan Petani(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Anggota DPRD Provinsi NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 6, M. Aminurlah atau yang akrab disapa Aji Maman, menggelar kegiatan reses di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Sabtu, 27 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, ia menyosialisasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD NTB untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan regulasi yang telah disahkan benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat luas.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Sumbawa Barat Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Fokus Dorong Pembangunan Daerah
Dalam sosialisasinya, Aji Maman menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 bertujuan memperkuat perlindungan terhadap petani di Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya disahkan, tetapi harus diimplementasikan secara nyata agar hak-hak petani dapat terpenuhi.
Ia menilai petani membutuhkan dukungan pemerintah melalui penyediaan sarana pertanian, pendampingan, hingga perlindungan ketika mengalami gagal panen.
Karena itu, pelaksanaan perda harus menjadi perhatian bersama agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Selain memberikan kepastian hukum, perubahan perda juga diharapkan mampu memperkuat program pemberdayaan petani sehingga produktivitas pertanian di NTB semakin meningkat.
Tidak hanya melakukan sosialisasi, Aji Maman juga menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat. Sebanyak 40 warga kurang mampu dan lanjut usia di Desa Doridungga menerima paket sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada petugas empat masjid di desa tersebut. Setiap masjid memperoleh bantuan untuk tiga orang petugas selama tiga bulan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Momentum reses juga dimanfaatkan untuk berdialog langsung dengan warga. Berbagai usulan mengenai kebutuhan pembangunan desa, sektor pertanian, hingga kesejahteraan masyarakat disampaikan kepada anggota DPRD NTB tersebut.
Seluruh aspirasi yang diterima akan menjadi bahan pembahasan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Provinsi NTB.
Melalui perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Aji Maman berharap pemerintah dapat mengoptimalkan implementasi regulasi sehingga petani memperoleh perlindungan yang lebih baik, sementara bantuan sosial yang diberikan diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan memperkuat kesejahteraan warga Kabupaten Bima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU