Kobaran api besar dan kepulan asap hitam pekat melahap bangunan Asrama Polres KSB(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Peristiwa kebakaran menghanguskan sebagian bangunan Asrama Polres Sumbawa Barat yang berada di kawasan Telaga Bertong, Taliwang, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Insiden tersebut sempat memicu kepanikan karena kobaran api dan asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi dari area asrama.
Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
Seluruh penghuni asrama berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar dan melahap bangunan.
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Brigadir Esco Dituntut 9 Bulan Penjara, Jaksa Ungkap Peran Masing-Masing
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Sumbawa Barat menerima laporan kebakaran sekitar pukul 13.47 Wita.
Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung mengerahkan armada dan personel menuju lokasi kejadian.
Kepala Damkarmat Sumbawa Barat, Abdul Razak, menjelaskan bahwa bangunan yang terbakar merupakan asrama lama yang memiliki bentuk menyerupai kontainer.
Bangunan tersebut terdiri dari delapan kamar, dengan tujuh kamar diketahui masih ditempati penghuni.
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pemadaman dan berupaya melokalisasi api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar asrama.
Proses pemadaman berlangsung cukup intens karena material bangunan yang mudah terbakar membuat api cepat menyebar ke beberapa bagian ruangan.
Petugas terus menyemprotkan air untuk menekan kobaran api sekaligus mendinginkan area yang masih mengeluarkan asap.
Setelah api berhasil dikendalikan, tim pemadam melanjutkan proses pendinginan guna mencegah munculnya titik api baru yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Respons cepat dari petugas pemadam kebakaran membantu meminimalkan dampak yang lebih besar terhadap fasilitas di lingkungan asrama maupun bangunan di sekitarnya.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU