Empat terdakwa lainnya saat menjalani sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir Esco(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dengan hukuman masing-masing sembilan bulan penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam upaya menyembunyikan kematian korban.
Keempat terdakwa tersebut adalah Saiun, Nuraini, Fauzi, dan Dani Rifkan,jaksa menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyembunyian jenazah untuk menutupi kematian Brigadir Esco.
Baca juga: Dua Memori CCTV Diserahkan ke Polisi, Kasus Kematian Mahasiswi Unram Terus Diselidiki
Dalam sidang yang berlangsung di PN Mataram, jaksa membacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut JPU, para terdakwa terbukti turut serta dalam tindakan yang bertujuan menyembunyikan kematian korban.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada masing-masing terdakwa.
Tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur tindakan menyembunyikan atau menghilangkan jenazah untuk menutupi kematian seseorang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pembunuhan Brigadir Esco yang sebelumnya menghebohkan masyarakat.
Jaksa mengungkap sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap para terdakwa,salah satunya adalah dampak sosial yang muncul akibat tindakan mereka.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menyulitkan proses pengungkapan kasus.
Selain itu, selama persidangan mereka dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Hal lain yang memberatkan adalah dampak emosional yang dirasakan keluarga korban.
Kehilangan Brigadir Esco meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, termasuk anak-anak korban yang masih membutuhkan sosok orang tua.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, masing-masing terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU