Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) resmi membuka Rapat Kerja Nasiona(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) 2026 resmi digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 300 advokat dari berbagai provinsi di Indonesia ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran profesi advokat sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Rakernas yang berlangsung di Hotel Lombok Raya tidak hanya membahas agenda internal organisasi.
ADVOKAI juga menghadirkan sejumlah program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, salah satunya melalui Gerakan Seribu Paralegal yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah dan Dana BOSP Bermasalah di Pemprov NTB
Ketua Panitia Nasional Rakernas ADVOKAI, Muh. Israq Mahmud, menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Tugas advokat tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum menuntut para advokat untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, serta profesionalisme.
Karena itu, Rakernas menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus menyusun strategi menghadapi tantangan profesi di masa depan.
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat juga harus dijaga melalui penerapan kode etik dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Salah satu program yang menjadi sorotan dalam Rakernas ADVOKAI 2026 adalah Gerakan Seribu Paralegal.
Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat hingga ke tingkat desa serta membantu penyelesaian berbagai persoalan melalui jalur mediasi dan pendampingan hukum dasar.
Ketua Presidium DPP ADVOKAI, Heru S. Notonegoro, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat.
Melalui pelatihan paralegal, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan hukum yang lebih mudah diakses tanpa harus selalu bergantung pada proses peradilan formal.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan konflik secara damai melalui dialog serta musyawarah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU