SMAN 9 Mataram di Jalan Pejanggik(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 9 Mataram terus bergulir.
Polresta Mataram saat ini masih mendalami berbagai aspek pengelolaan anggaran sekolah tahun 2021 hingga 2022 yang diduga menimbulkan potensi pelanggaran hukum.
Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan menelusuri ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
Baca juga: Berkas Lengkap, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk unsur sekolah.
Namun, ia belum merinci identitas para saksi karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Fokus pemeriksaan meliputi sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dibiayai melalui Dana BOS selama periode 2021 hingga 2022.
Polisi berupaya memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data publik yang tersedia, SMAN 9 Mataram menerima Dana BOS sekitar Rp2,48 miliar dalam dua tahun tersebut.
Pada tahun 2021, sekolah memperoleh lebih dari Rp1,22 miliar, sementara tahun 2022 menerima sekitar Rp1,26 miliar.
Penyelidikan yang berlangsung sejak 2024 ini juga menyoroti laporan penggunaan dana pada beberapa tahap penyaluran.
Selain itu, sejumlah proyek dan kegiatan pemeliharaan fasilitas sekolah turut menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram telah memeriksa sejumlah pegawai, guru, hingga bendahara sekolah untuk mendapatkan gambaran lengkap terkait aliran dan penggunaan dana tersebut.
Meski demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan operasional dan dilaporkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU