Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 JUNI 2026 • 22:55 WIB

Berkas Lengkap, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Resmi Diserahkan ke KejaksaanMantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi (Sumber:Youtube/NTB SATU)

NTB - Proses hukum kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota memasuki tahap baru. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda NTB resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bima pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, bersama sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.

Baca juga: Dikbud Lombok Timur Perketat Pengawasan Kegiatan Perpisahan Sekolah Usai Insiden Siswa Meninggal

Kejaksaan Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Selain Malaungi, penyidik juga menyerahkan mantan anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol, istrinya Anita, serta seorang tersangka lainnya bernama Herman.

Setelah proses tahap dua selesai, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Bima untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Sementara itu, berkas perkara yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota dan beberapa tersangka lainnya masih berada di tahap penyidikan karena belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Penyidikan Fokus pada Tindak Pidana Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menjelaskan bahwa penyidikan yang mereka tangani saat ini berfokus pada tindak pidana narkotika.

Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut ditangani secara terpisah oleh Bareskrim Polri.

Dalam proses pengungkapan perkara, Polda NTB bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui mekanisme joint investigation.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat pengumpulan alat bukti dan mempercepat penyelesaian kasus.

Sembilan Berkas Perkara Disiapkan Penyidik

Penyidik membagi penanganan perkara ke dalam sembilan berkas berbeda sesuai peran masing-masing tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Youtube/NTB SATU

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Berkas Lengkap, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!