Ilustrasi rumah tidak layak huni(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pada tahun 2026, daerah ini menargetkan sedikitnya 2.000 rumah tidak layak huni (RTLH) mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah pusat.
Hingga saat ini, Lombok Timur telah memperoleh alokasi sementara sebanyak 1.412 unit rumah.
Jumlah tersebut menjadi kuota terbesar di Provinsi NTB dan masih berpeluang bertambah karena proses penetapan penerima bantuan belum sepenuhnya selesai.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Timur, Mudahan, menjelaskan bahwa penetapan penerima BSPS masih berlangsung di tingkat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui BP3KP.
Pemerintah daerah optimistis target 2.000 unit dapat tercapai setelah seluruh tahapan seleksi selesai dilakukan.
Baca juga: Rakernas ADVOKAI 2026 di Mataram Perkuat Peran Advokat dan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat sekitar 21 ribu rumah yang masuk kategori tidak layak huni di Lombok Timur.
Setelah dilakukan pencocokan data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebanyak 19.002 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat dan telah diusulkan melalui sistem nasional.
Proses pendataan dilakukan secara menyeluruh selama lebih dari dua bulan.
Tim dari Dinas Perkim bersama pemerintah desa turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan.
Langkah ini dilakukan agar program BSPS tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan perbaikan tempat tinggal.
Dalam proses verifikasi, pemerintah daerah juga mencoret sejumlah usulan yang tidak memenuhi persyaratan.
Beberapa rumah yang sebelumnya masuk daftar ternyata sudah dalam kondisi layak huni sehingga tidak lagi masuk kategori RTLH.
Selain kondisi fisik rumah, kendala administrasi juga menjadi tantangan dalam proses pendataan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU