Kepolisian saat melakukan olah TKP tempat korban ditemukan meninggal wilayah Gomong Sakura, Kota Mataram(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Penyelidikan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR terus berlanjut.
Polisi kini menerima tambahan barang bukti berupa dua memori CCTV yang diharapkan dapat membantu mengungkap fakta di balik kematian korban yang ditemukan di sebuah kamar kos di kawasan Gomong, Kota Mataram.
Dua memori CCTV tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lingkungan Gomong Sakura, HM Baharudin, kepada penyidik Polresta Mataram.
Rekaman yang tersimpan di dalamnya berisi aktivitas di sejumlah titik sekitar lingkungan tempat korban ditemukan meninggal dunia.
Baca juga: Puluhan Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 9 Mataram
Menurut Baharudin, dirinya menyerahkan langsung memori CCTV kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi detail rekaman tersebut maupun apakah terdapat gambar yang memperlihatkan aktivitas korban sebelum kejadian.
Selain menyerahkan memori CCTV, Baharudin juga mendampingi petugas saat melakukan pengecekan rekaman dari beberapa kamera pengawas yang berada di luar kawasan lingkungan Gomong Sakura.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa akses menuju kos tempat korban tinggal tidak memiliki kamera pengawas. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses pengumpulan bukti oleh penyidik.
Hingga saat ini, Polresta Mataram masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Hasil tersebut dianggap penting untuk membantu mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Selain menunggu hasil laboratorium, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang milik korban yang belum ditemukan, termasuk telepon genggam dan sepeda motor.
Penyidik menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Setiap langkah harus didukung alat bukti yang kuat agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta hukum.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi yang berasal dari lingkungan pertemanan, keluarga, hingga mantan pacar korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU