Pelatihan paralegal bagi masyarakat di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Pemerintah Provinsi NTB bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Melalui pelatihan paralegal yang digelar di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, sebanyak 200 peserta dari berbagai wilayah mengikuti pembekalan hukum yang bertujuan menciptakan agen pendamping masyarakat di tingkat akar rumput.
Program ini menjadi bagian dari Gerakan 1.000 Paralegal yang diinisiasi KAI dan dimulai dari Nusa Tenggara Barat.
Inisiatif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat penyelesaian konflik melalui pendekatan mediasi dan jalur nonlitigasi.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Tengah
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa keberadaan paralegal sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan mengakses layanan hukum formal.
Faktor biaya, lokasi yang jauh, hingga proses hukum yang kompleks sering kali menjadi hambatan bagi warga untuk mendapatkan keadilan.
Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali pemahaman hukum dasar dan keterampilan mediasi agar mampu membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan secara lebih cepat dan efektif.
Kehadiran paralegal juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum yang berlaku.
Menurut Iqbal, tidak semua persoalan harus berakhir di ruang sidang.
Banyak sengketa yang justru dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sehingga menghasilkan solusi yang lebih adil bagi semua pihak.
Dalam berbagai kasus, konflik sosial sering kali bermula dari persoalan sederhana yang tidak terselesaikan dengan baik.
Kurangnya ruang komunikasi dan mediasi membuat masalah berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.
Karena itu, paralegal memiliki peran penting sebagai fasilitator yang membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui pendekatan persuasif dan musyawarah.
Selain memahami aturan hukum, mereka juga dituntut memiliki kemampuan membangun komunikasi yang efektif di lingkungan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU