Ilustrasi 3d orang yang berlari dalam api(Sumber:iStock)
NTB - Lombok Tengah kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus kekerasan yang melibatkan tiga santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang.
Kasus yang disebut terjadi pada November 2025 ini baru ramai diperbincangkan setelah video terkait kondisi korban beredar luas di media sosial.
Informasi awal menyebutkan bahwa tiga santri diduga menjadi korban pembakaran.
Dari peristiwa tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Pasar Karang Sukun, Surga Pakaian Branded Murah di Kota Mataram Lombok
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi salah satu korban beredar di berbagai platform media sosial.
Video tersebut kemudian memicu berbagai pertanyaan terkait kronologi kejadian dan penanganan kasus yang berlangsung selama ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah video tersebut viral.
Berdasarkan informasi yang diterima, insiden diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut keterangan awal, muncul dugaan bahwa para korban terlebih dahulu disiram bahan bakar sebelum akhirnya terbakar.
Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum ada kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram langsung melakukan langkah awal dengan mengirim tim ke lapangan.
Tujuannya untuk mengumpulkan data, memastikan identitas korban, serta memperoleh informasi yang lebih akurat terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Pihak LPA juga berencana berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mendukung proses penyelidikan.
Hingga kini, identitas lengkap korban maupun status mereka di pondok pesantren tersebut masih belum dipublikasikan secara resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU