Dua Mantan Kadis DLH Lombok Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan kendaraan operasional tahun anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp5,1 miliar.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek tersebut.
Baca juga: Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Tengah, Satu Korban Dilaporkan Meninggal Dunia
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA, SU, SA, dan A.
Dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah yang menjabat pada periode berbeda.
Menurut Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, MAA saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara SU menjabat sebagai Kepala DLH pada periode berikutnya dan berperan dalam proses pembayaran proyek.
Selain itu, SA yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan A merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender pengadaan dump truck dan arm roll tersebut.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama pelaksanaan proyek.
Salah satunya adalah proses perencanaan yang tidak didukung penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap.
Selain itu, terdapat dugaan pemecahan kontrak tanpa dasar hukum yang jelas serta penandatanganan addendum kontrak yang dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya serah terima pekerjaan meskipun progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.
Beberapa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB bahkan disebut belum diterbitkan saat pembayaran dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU