NTB - Proses hukum kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota memasuki tahap baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda NTB resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bima pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, bersama sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Dikbud Lombok Timur Perketat Pengawasan Kegiatan Perpisahan Sekolah Usai Insiden Siswa Meninggal
Kejaksaan Terima Tersangka dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Selain Malaungi, penyidik juga menyerahkan mantan anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol, istrinya Anita, serta seorang tersangka lainnya bernama Herman.
Setelah proses tahap dua selesai, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Bima untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Sementara itu, berkas perkara yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota dan beberapa tersangka lainnya masih berada di tahap penyidikan karena belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Penyidikan Fokus pada Tindak Pidana Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menjelaskan bahwa penyidikan yang mereka tangani saat ini berfokus pada tindak pidana narkotika.
Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut ditangani secara terpisah oleh Bareskrim Polri.
Dalam proses pengungkapan perkara, Polda NTB bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui mekanisme joint investigation.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat pengumpulan alat bukti dan mempercepat penyelesaian kasus.
Sembilan Berkas Perkara Disiapkan Penyidik
Penyidik membagi penanganan perkara ke dalam sembilan berkas berbeda sesuai peran masing-masing tersangka.
Langkah tersebut bertujuan mempermudah proses hukum serta memperjelas keterlibatan setiap pihak dalam kasus yang sedang ditangani.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengamankan Bripka Karol dan istrinya pada Januari 2026.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, sejumlah nama lain kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Bupati Lombok Barat Soroti Usulan 500 Atlet Porprov NTB 2026, Minta Seleksi Berbasis Data dan Kajian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU