NTB - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan penting dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran belanja, pengelolaan dana pendidikan yang belum tertib, hingga pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum optimal.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menjelaskan bahwa salah satu temuan terbesar berasal dari belanja barang dan jasa pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta puluhan sekolah di NTB.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Sebagian dana memang telah dikembalikan ke kas daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Namun masih terdapat miliaran rupiah yang harus dipulihkan oleh pihak terkait sesuai rekomendasi BPK.
Baca juga: NTB Cetak Paralegal untuk Perluas Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa
Dana Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan
Selain belanja barang dan jasa, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada kegiatan pemeliharaan jalan di beberapa balai pemeliharaan jalan provinsi.
Nilai temuan tersebut mencapai miliaran rupiah dan hingga laporan diterbitkan, dana tersebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.
Temuan lainnya muncul pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
BPK menemukan adanya dana ratusan juta rupiah yang belum dapat dipastikan keberadaannya pada sejumlah sekolah.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pemanfaatan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, BPK meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan langkah pemulihan dan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan.
Pengelolaan Aset dan PAD Belum Maksimal
Pemeriksaan juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah aset milik pemerintah masih belum dimanfaatkan secara produktif dan belum memiliki rencana pengelolaan yang jelas.
Selain itu, implementasi sistem informasi pengelolaan barang milik daerah juga dinilai belum maksimal.
Migrasi data yang belum tuntas menyebabkan informasi aset belum tersaji secara lengkap dan akurat.
Pada sektor pertambangan, BPK menemukan beberapa izin lingkungan yang diterbitkan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta memicu tumpang tindih perizinan yang dapat berdampak pada aktivitas usaha.
Pemprov NTB Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti.
Ia mengakui masih terdapat pola temuan yang berulang sehingga perbaikan tata kelola keuangan daerah menjadi prioritas ke depan.
Meski terdapat sejumlah catatan penting, BPK RI tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan secara umum telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Tengah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU