Mesin combine harvester yang disita Kejari Sumbawa Barat(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester di Kabupaten Sumbawa Barat kembali menjadi sorotan.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, sejumlah pihak melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan harapan penanganannya dapat diambil alih dari daerah.
Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlangsung dan saat ini penyidik tetap fokus menyelesaikan tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada institusi yang lebih tinggi.
Namun, laporan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di daerah.
Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester masih aktif dilakukan oleh Kejari Sumbawa Barat,oleh karena itu, seluruh tahapan pemeriksaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Warga Keruak Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Lombok Timur
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya laporan ke Kejagung.
Ia menilai langkah tersebut merupakan hak masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum.
Meski begitu, Kejari Sumbawa Barat tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus combine harvester.
Saat ini penyidik masih melengkapi berbagai kebutuhan penyidikan, termasuk memenuhi petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Benny menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, terutama kelompok tani yang menerima bantuan mesin pertanian tersebut.
Pemeriksaan tambahan diperlukan agar data dan dokumen yang dibutuhkan auditor negara dapat terpenuhi secara lengkap.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Solidarity Center, Benny Tanaya, mendatangi Gedung Kejagung RI untuk menyerahkan surat permohonan pengambilalihan perkara.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU