Polisi Usut Dugaan Penipuan Pendirian Dapur MBG di Lombok Timur(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Kasus dugaan penipuan pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Timur kini menjadi perhatian publik.
Polres Lombok Timur tengah mendalami laporan terkait dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta.
Kapolres Lombok Timur, I Komang Sarjana, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kepolisian menerbitkan surat penyidikan pada 29 Mei 2026 terhadap terduga pelaku berinisial S yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Menjelajah Gili Meno: Menemukan Kedamaian di "Surga Tersembunyi" Lombok
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku menawarkan titik SPPG untuk program dapur MBG kepada korban.
Pelaku mengklaim bahwa lokasi dapur telah tersedia dan siap digunakan untuk operasional program pemerintah tersebut.
Namun setelah sejumlah dana diserahkan, operasional dapur yang dijanjikan tidak pernah berjalan sebagaimana yang disampaikan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar, mencapai Rp950 juta.
Meski proses hukum terus berjalan, penyidik hingga kini masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan belum menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring melalui sistem resmi dan tidak dipungut biaya apa pun.
Menurutnya, mekanisme pendirian dapur MBG dimulai dari pendaftaran online, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi oleh panitia pusat, hingga survei lapangan oleh petugas yang berwenang.
Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jalur cepat atau meminta sejumlah uang dengan alasan mempercepat proses.
Sony mengungkapkan bahwa kasus penipuan terkait program MBG tidak hanya terjadi di Lombok Timur.
Di wilayah Jawa Barat, kepolisian juga tengah menangani perkara serupa dengan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU