40 Anggota DPRD Kota Mataram Periode 2024–2029(Sumber:Youtube/NTB SATU)
Kabar resmi akhirnya diumumkan. Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Mataram periode 2024–2029 telah ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Penetapan ini menjadi momen penting bagi masyarakat Kota Mataram karena menentukan wakil rakyat yang akan bekerja selama lima tahun ke depan.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram pada Selasa, 28 Mei 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Mataram Nomor 306 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Mataram dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Desa Teta Bima, Pesona Alam Asri dan Budaya Lokal yang Masih Terjaga
Ketua KPU Kota Mataram, Edi Putrawan, menyampaikan bahwa anggota dewan terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara partai politik pada Pemilu Legislatif 2024.
Artinya, pembagian kursi dilakukan sesuai dengan hasil rekapitulasi suara yang telah melalui tahapan verifikasi dan pleno resmi.
Dalam keputusan tersebut, daftar nama anggota DPRD terpilih dicantumkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan.
Dengan demikian, seluruh proses sudah sesuai prosedur hukum dan memiliki dasar yang jelas.
Sebanyak 40 kursi DPRD Kota Mataram terbagi dari beberapa daerah pemilihan (dapil) di wilayah kota.
Setiap dapil menyumbangkan jumlah kursi berbeda, tergantung pada jumlah pemilih dan hasil suara partai di wilayah tersebut.
Menariknya, komposisi anggota periode 2024–2029 diisi oleh kombinasi wajah lama dan wajah baru.
Beberapa petahana kembali terpilih, sementara sejumlah nama baru siap membawa warna berbeda dalam dinamika politik lokal.
Perubahan ini tentu memberi harapan sekaligus tantangan bagi jalannya fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Kota Mataram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU