NTB - Kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan kendaraan operasional tahun anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp5,1 miliar.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek tersebut.
Baca juga: Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Tengah, Satu Korban Dilaporkan Meninggal Dunia
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA, SU, SA, dan A.
Dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah yang menjabat pada periode berbeda.
Menurut Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, MAA saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara SU menjabat sebagai Kepala DLH pada periode berikutnya dan berperan dalam proses pembayaran proyek.
Selain itu, SA yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan A merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender pengadaan dump truck dan arm roll tersebut.
Dugaan Penyimpangan dalam Proyek
Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama pelaksanaan proyek.
Salah satunya adalah proses perencanaan yang tidak didukung penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap.
Selain itu, terdapat dugaan pemecahan kontrak tanpa dasar hukum yang jelas serta penandatanganan addendum kontrak yang dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya serah terima pekerjaan meskipun progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.
Beberapa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB bahkan disebut belum diterbitkan saat pembayaran dilakukan.
Pembayaran Tetap Dilakukan Meski Pekerjaan Belum Selesai
Dalam hasil penyidikan, pembayaran kepada penyedia diduga tetap dilakukan meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
Penyidik menilai seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap progres pekerjaan sebelum pembayaran disetujui.
Selain persoalan administrasi, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses lelang.
Perusahaan penyedia diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang seharusnya menjadi dasar kelulusan tender.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
Meski nominal kerugian belum diumumkan, penyidik memastikan terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari rangkaian perbuatan para tersangka.
Saat ini keempat tersangka telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik agar pembangunan daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Baca juga: Pasar Karang Sukun, Surga Pakaian Branded Murah di Kota Mataram Lombok
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU