Plh Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal (Rimadwira)
NTB - Pihak keluarga WNA asal Brasil, Juliana (27) yang terjatuh di lereng Rinjani pada Sabtu, 21 Juni 2025 lalu akan melakukan autopsi ulang jenazah Juliana di Brasil.
Menanggapi hal ini, Pemprov NTB mengatakan keputusan autopsi berada di tangan keluarga korban. Kendati demikian, ditegaskan bahwa tim evakuasi termasuk Pemprov NTB telah memberikan pelayanan maksimal dalam proses penyelamatan korban.
“Tetapi pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya maksimal, artinya baik dari proses rescue dan lain-lain yang sudah dilakukan itu sudah seperti standar yang ada di Indonesia. Proses autopsi juga dilakukan oleh dokter professional yang memang tugasnya untuk forensic,” ujar Plh Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, Rabu (2/7/2025)
Di samping melakukan autopsi ulang, Kantor Pembela Umum Federal Brasil (DPU) meminta Kepolisian Federal (PF) untuk membuka penyelidikan atas kasus kematian Juliana.
Apabila kasus ini benar dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), Faozal mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan apapun. Sebab, kasus ini tidak lagi membawa nama NTB, tetapi dalam cakupan yang lebih besar, yaitu Indonesia.
“Ini menyangkut antar negara. Berarti negara yang akan menjawab apa yang akan dilakukan oleh Indonesia. Bukan NTB,” katanya lagi.
Sementara itu, terkait dengan adanya keluhan terkait dengan langsung dibukanya jalur pendakian menuju puncak Rinjani oleh BTNGR, Faozal mengatakan Pemprov NTB bersama dengan lembaga terkait telah melakukan upaya mitigasi apabila terjadi kejadian serupa.
“Kita akan melakukan evaluasi menyeluruh lah atas kejadian ini,” ucapnya.
Saat ini, Pemprov NTB kata Faozal akan tetap menanti bagaimana hasil dari autopsi Juliana di Brasil, setelahnya akan langsung disampaikan kepada nasional.
Adapun ia mengaku tidak pernah menyangka kasus ini akan menjadi sorotan dunia. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terkait bagaimana pengelolaan tracking di Gunung Rinjani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara