Sidang Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Tetap Berjalan(Sumber:Youtube/ NTB SATU)
NTB - Kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” yang menyeret tiga anggota DPRD di Nusa Tenggara Barat masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.
Meski status penahanan para terdakwa telah ditangguhkan karena masa tahanan berakhir, proses hukum dipastikan tetap berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman atau IJU, serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Ketiganya kini tidak lagi berada dalam tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengabulkan penangguhan penahanan.
Baca juga: 10 Tari Daerah NTB yang Penuh Makna, Ada yang Pakai Tombak
Kejaksaan Tinggi NTB memastikan pembebasan para terdakwa dari tahanan bukan berarti perkara dihentikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan status ketiga anggota DPRD NTB tersebut masih sebagai terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Menurut Harun, penangguhan penahanan dilakukan karena masa tahanan sesuai ketentuan KUHAP baru telah habis pada 13 Mei 2026.
Karena itu, kejaksaan menghormati keputusan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini.
Kejati NTB juga menegaskan telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dakwaan dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram meminta ketiga terdakwa tetap bersikap kooperatif selama proses sidang berlangsung.
Hakim mengingatkan agar para terdakwa tidak mangkir dari persidangan ataupun mencoba melarikan diri.
Majelis menegaskan persidangan dapat tetap dilanjutkan secara in absentia apabila terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras agar seluruh proses hukum berjalan lancar hingga putusan akhir dibacakan.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di NTB karena berkaitan dengan dugaan aliran dana siluman yang menyeret sejumlah nama di lingkungan DPRD NTB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU