Pemprov NTB Tegur Kapal Penyeberangan Terkait Dugaan Pungli Sewa Kasur Penumpang(Sumber:Youtube/SuaraNTB)
NTB - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Nusa Tenggara Barat mengambil tindakan tegas terkait dugaan pungutan liar atau pungli sewa kasur di kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ombudsman NTB menemukan adanya praktik penyewaan kasur kepada penumpang dengan tarif tidak resmi hingga Rp50 ribu per kasur.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada operator kapal yang melayani jalur penyeberangan tersebut.
Teguran itu diberikan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Baca juga: BNN Kota Mataram Gerebek Rumah Kos di Karang Taliwang, Empat Orang Positif Narkoba
Menurut Ervan, dugaan pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum Anak Buah Kapal atau ABK.
Karena itu, Pemprov NTB langsung mengambil langkah cepat dengan memberikan peringatan resmi kepada pihak kapal.
Ia menegaskan bahwa surat pertama yang dikirim masih berupa teguran awal.
Namun, apabila kejadian serupa kembali ditemukan, pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat hingga penghentian operasional kapal sementara.
Kasus ini langsung menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut pelayanan transportasi laut yang digunakan banyak penumpang setiap hari.
Pemprov NTB sebenarnya sudah lama mengatur larangan penyewaan fasilitas umum kepada penumpang kapal.
Fasilitas seperti kasur, charger telepon genggam, dan layanan tambahan lainnya tidak boleh dipungut biaya secara ilegal.
Namun, pemerintah tetap memperbolehkan layanan khusus seperti ruang VIP selama tarifnya resmi dan transparan kepada penumpang.
Aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan pengguna jasa penyeberangan sekaligus mencegah munculnya biaya siluman yang merugikan masyarakat.
Kasus dugaan pungli kapal penyeberangan ini pertama kali terungkap berkat temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/SuaraNTB