NTB – Seorang pria berinisial A (25), warga Kecamatan Cakranegara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda listrik milik temannya sendiri.
Pelaku meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hanya ingin jalan-jalan, namun ternyata kemudian digadaikan.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 13 Juli 2025.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda listrik milik korban dengan alasan ingin menggunakannya ke Taman Selagalas.
Namun, setelah beberapa hari, sepeda tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban yang mulai curiga akhirnya mencari informasi dan mendapati bahwa sepeda listrik miliknya telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp1,3 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (23/07/2025) di wilayah Kelurahan Sayang-sayang. Barang bukti sepeda listrik juga berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil gadai untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Mirisnya, korban ternyata merupakan saudara kandung dari pelaku.
Diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa satu tahun sebelumnya.
Saat itu, keluarga memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Namun karena perbuatan kembali terulang, korban kali ini memilih menempuh jalur hukum.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sandubaya dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
AKP Niko Herdianto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat.
“Jangan sampai niat baik justru disalahgunakan. Perlu kehati-hatian dalam mempercayakan barang kepada orang lain,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan