DPRD Lombok Barat Dukung Ketegasan Bupati LAZ(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus berupaya mengoptimalkan aset daerah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang mendapat dukungan dari DPRD Lombok Barat adalah kebijakan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) terkait penggunaan lahan milik pemerintah daerah yang saat ini dimanfaatkan oleh STIE AMM.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena tidak hanya menyangkut penertiban aset daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Baca juga: Menelusuri Budaya Lombok di Desa Sade dan Kampung Tenun Sukarara
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Bupati LAZ.
Menurutnya, pihak yang memanfaatkan aset daerah sudah seharusnya memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pemerintah meminta STIE AMM membayar sewa lahan berdasarkan hasil penilaian appraisal dianggap sebagai bentuk pengelolaan aset yang profesional.
Jika aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, maka hasilnya dapat menjadi tambahan pemasukan bagi daerah.
Di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat, peningkatan PAD menjadi salah satu solusi yang perlu terus didorong.
Karena itu, DPRD mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari aset yang dimiliki daerah.
Persoalan lahan yang digunakan STIE AMM sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian pemerintah daerah sejak periode kepemimpinan sebelumnya.
Berbagai komunikasi dan upaya penyelesaian telah dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan tersebut.
Setelah pemerintah daerah memenangkan sengketa hukum terkait kepemilikan lahan, posisi Pemkab Lombok Barat semakin kuat dalam mengatur penggunaan aset tersebut.
Dasar hukum itu menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan kewajiban sewa kepada pihak yang memanfaatkan lahan milik daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU