NTB – Pemprov NTB melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, khususnya penerima bantuan pangan (PBP), yang kedapatan menjual kembali bantuan beras yang disalurkan oleh Bulog NTB untuk alokasi Juni–Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan bantuan yang sempat terjadi di sejumlah daerah luar NTB.
Kepala DKP NTB, Aidy Furqon, menegaskan hal ini usai menghadiri peluncuran penyaluran bantuan pangan kepada 511.381 PBP di NTB, Rabu (23/7/2025) di Mataram.
“Jika ada yang kedapatan menjual kembali bantuan, bisa saja ke depan tidak lagi kami prioritaskan sebagai penerima. Bantuan ini harus jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Untuk memastikan bantuan digunakan sebagaimana mestinya, DKP NTB akan melakukan pemantauan langsung ke pasar-pasar bersama jajaran Bulog.
Jika ditemukan pelanggaran, DKP akan segera melakukan evaluasi dan melaporkannya kepada pihak terkait.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Bulog juga sudah menegaskan perlunya pengawasan ketat di lapangan,” tambah Aidy.
Ia mengakui, dalam kondisi tertentu, masyarakat bisa saja tergoda untuk menjual bantuan karena kebutuhan lain yang mendesak.
Namun, Aidy mengingatkan bahwa bantuan pangan ini harus dimanfaatkan secara optimal dan tidak diperjualbelikan.
Senada dengan itu, Kepala Bulog NTB, Sri Muniati, juga memberi perhatian khusus terhadap larangan penjualan kembali bantuan.
Ia menekankan bahwa bantuan boleh dibagikan ke keluarga atau kerabat, namun tidak untuk transaksi jual beli.
“Kalau diberikan ke orang tua atau anaknya, itu tidak masalah. Tapi jika dijual, itu sudah bersifat transaksional dan bisa memicu pergerakan harga di pasar,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan utama dari program ini adalah meringankan beban pengeluaran masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
Jika bantuan dijual kembali, maka dampaknya bisa berbanding terbalik dan justru berkontribusi pada lonjakan inflasi.
“Bayangkan jika bantuan ini masuk pasar dan dijual dengan harga tertentu, otomatis bisa mendorong kenaikan harga beras dan merusak tujuan utama program,” tegas Sri.
Ia pun berharap kejadian serupa yang pernah terjadi di luar NTB tidak terulang di daerah ini.
“Kami hanya mengingatkan, ini sifatnya antisipatif. Mari kita awasi bersama-sama,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan