NTB – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) secara resmi mengumumkan penutupan total seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani selama 10 hari, terhitung mulai 1 hingga 10 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kecelakaan yang terjadi di jalur wisata pendakian Rinjani beberapa waktu lalu.
Kepala BTNGR, Yarman, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil Rakor bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia.
Serta merujuk pada Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dengan nomor ND.1009/KSDAE/PJL/KSA.
“Penutupan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan pendakian di Rinjani melalui evaluasi menyeluruh terhadap SOP pendakian serta perbaikan jalur dan fasilitas pendukung,” ujar Yarman.
Adapun enam jalur pendakian yang ditutup sementara adalah:
- Jalur Senaru (Kabupaten Lombok Utara)
- Jalur Torean (Kabupaten Lombok Utara)
- Jalur Sembalun (Kabupaten Lombok Timur)
- Jalur Timbanuh (Kabupaten Lombok Timur)
- Jalur Tetebatu (Kabupaten Lombok Timur)
- Jalur Aik Berik (Kabupaten Lombok Tengah)
Selama masa penutupan, Pemprov NTB bersama BTNGR dan berbagai pihak terkait akan melakukan evaluasi dan pembenahan fasilitas.
Kegiatan ini mencakup perbaikan jalur, penataan sarana prasarana, serta penguatan peralatan standar SAR demi menjamin keamanan pendaki di masa mendatang.
BTNGR juga mengimbau kepada para pendaki yang telah melakukan pemesanan tiket untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) selama sisa musim pendakian 2025.
Alternatif lainnya, pendaki dapat mengajukan pengembalian dana (refund) untuk biaya tiket masuk dan asuransi jika memilih membatalkan rencana pendakian.
“Kami harap para pendaki dapat memaklumi kebijakan ini sebagai bentuk peningkatan keselamatan bersama,” tutup Yarman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan