Selasa, 15 JULI 2025 • 23:19 WIB

Pengembalian Temuan BPK Rp4,77 Miliar Baru Capai 28 Persen

Author

Plt Inspektorat NTB, Lalu Hamdi (Rimadwira)


NTB
- Pemerintah Provinsi NTB masih berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,77 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hingga hari ini, progres penyelesaian baru mencapai 28 persen atau sekitar Rp1 miliar dari total nilai temuan.

Plt Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, menyampaikan bahwa BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada Pemprov NTB untuk menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan.

Saat ini, Pemprov masih memiliki sisa waktu sekitar 30 hari sebelum batas waktu tersebut berakhir pada 19 Agustus 2025.

“Ini baru satu bulan, mudah-mudahan nanti sampai dengan tanggal 19 Agustus itu akan meningkat signifikan. Kita berhasil kembalikan keuangan yang menjadi temuan,” ujar Lalu Hamdi, Selasa, 15 Juli 2025.

Meskipun baru mencapai 28 persen, Lalu Hamdi tetap optimis seluruh temuan dapat diselesaikan tepat waktu.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah OPD telah berkomitmen untuk menuntaskan kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Kita optimis 19 Agustus bisa ditarik signifikan. Teman-teman OPD juga sudah berjanji untuk menyelesaikan sampai dengan batas akhir 60 hari,” lanjutnya.

Temuan BPK di lingkungan Pemprov NTB mencakup berbagai jenis, mulai dari belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa, belanja modal, hingga denda keterlambatan pekerjaan dan kekurangan volume.

Total ada 20 jenis temuan dan 75 dokumen yang harus dipenuhi sebagai bukti (eviden) pertanggungjawaban.

“Sekarang ini terkait dengan keuangan, di OPD itu ditemukan angka kerugian Rp4 miliar lebih dan sudah dikembalikan Rp1 miliar lebih atau sudah 28 persen pengembalian,” jelasnya.

Sebagai informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dirilis pada Juni 2025 lalu memuat sejumlah persoalan keuangan di Pemprov NTB. Salah satu yang paling menonjol adalah utang RSUD NTB sebesar Rp247,97 miliar.

Selain itu, temuan sebesar Rp4,77 miliar terdiri dari kekurangan penerimaan pekerjaan senilai Rp3,13 miliar, kelebihan pembayaran atas belanja pegawai serta barang dan jasa sebesar Rp1,18 miliar.

Selanjutnya penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran sebesar Rp25 juta, bantuan sosial yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak sebesar Rp290 juta, serta penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp136,76 juta.

Dengan sisa waktu sekitar 30 hari, Lalu Hamdi berharap seluruh OPD dapat menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara, baik yang bersifat administratif maupun keuangan.

“60 hari itu harus dikembalikan, baik itu kerugian administrasi maupun keuangan oleh OPD. 60 hari sejak LHP diserahkan. Kita berharap kerugian sebesar itu bisa kita kembalikan semua,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rima Dwira

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU