Selasa, 15 JULI 2025 • 08:04 WIB

Ditahan Polisi, Pemprov NTB Tunggu Surat Aparat Tentukan Status Kepegawaian Biro Perekonomian

Author

Pj Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal (Rimadwira)


NTB
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum mengambil sikap terkait status kepegawaian Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.

Saat ini, Wirajaya ditahan selama 20 hari oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.

Penjabat Sekretaris Daerah NTB, Lalu Mohammad Faozal, menyampaikan bahwa Pemprov NTB masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Termasuk surat resmi dari kepolisian yang diperlukan untuk memproses Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembebastugasan jabatan.

“Kita mengikuti proses hukum. Saya lihat proses sampai besok, apakah penahanan ini permanen atau seperti apa. Kita belum mendapat surat dari Polres, karena ditahan di Polres,” jelas Faozal.

Ia menegaskan, keputusan pembebastugasan belum dapat diambil sebelum ada kepastian hukum dan dokumen resmi dari kepolisian.

Faozal juga telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk mengkaji langkah-langkah kepegawaian yang dapat dilakukan berdasarkan perkembangan kasus.

Terkait status tersangka, Faozal menekankan pentingnya akuntabilitas di kalangan ASN.

Ia berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Saya kira ini menjadi warning kita, menjadi pengingat bahwa kita harus benar-benar akuntabel dan hati-hati atas proses-proses ini,” ujarnya.

Ditanya mengenai kemungkinan pendampingan hukum dari Pemprov NTB terhadap Wirajaya, Faozal mengatakan hal itu belum menjadi prioritas.

Ia menilai, kasus tersebut masih perlu dipelajari lebih lanjut.

“Kita belum sampai di situ, karena kan baru saja terjadi. Saya juga belum bertemu dengan teman-teman Biro Hukum, apakah kita harus dampingi dengan bantuan hukum. Kita juga harus pelajari apa masalahnya,” ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rima Dwira

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU