Selasa, 01 JULI 2025 • 20:00 WIB

Residivis Pencurian Hampir Dihajar Massa

Author

Foto: Istimewa
NTB
- Seorang residivis pencurian berinisial LF (24), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sempat menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Mataram Barat, Sabtu sore (28/06/2025).

Beruntung, petugas Polsek Selaparang yang cepat tiba di lokasi berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi memanas.

Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, SH., membenarkan kejadian tersebut. Ia menerangkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok bagian belakang dan mengambil sebuah tabung gas 3 kilogram dari area dapur.

“Pada awalnya, aksi pelaku tidak diketahui pemilik rumah. Namun setelah berhasil membawa kabur tabung gas, pelaku justru kembali masuk ke dalam dapur untuk mencuri beras,” jelasnya.

Massa yang geram sempat menghakimi pelaku, namun aparat dari Polsek Selaparang yang tiba di lokasi berhasil menenangkan warga dan membawa LF ke kantor polisi untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LF merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lanjutan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu tabung gas serta mencatat keterangan sejumlah saksi. LF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Rima Dwira

ZCreators
Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU