Berkas Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota Masuk Kejati NTB(Sumber:Youtube/SUARANTBcom)
NTB - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menegaskan penanganan kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, saat ini hanya terkait tindak pidana narkotika.
Sementara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan melalui join investigation bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Meski demikian, pengusutan TPPU sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bareskrim.
Menurut Roman, penyidik Polda NTB masih memfokuskan proses hukum pada perkara utama narkotika.
Dugaan aliran dana dari bisnis haram tersebut belum menjadi fokus utama penyidikan di daerah.
Baca juga: Perjalanan dari Pelabuhan Gili Mas Lombok Menuju Banyuwangi yang Penuh Kenangan
Dalam pengembangan kasus narkotika ini, penyidik membagi penanganan menjadi sembilan berkas perkara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi join investigation antara Polda NTB dan Mabes Polri untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.
Beberapa nama yang masuk dalam berkas perkara di antaranya Bripka Karol bersama istrinya Anita serta dua orang yang disebut bekerja kepada Anita.
Selain itu terdapat nama bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, AKP Malaungi, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Boy.
Seluruh berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.
Saat ini penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk dari pihak kejaksaan sebelum kembali melakukan pelimpahan tahap berikutnya.
Roman menyebutkan bahwa pihaknya optimistis seluruh petunjuk jaksa segera terpenuhi sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol dan istrinya Anita pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/SUARANTBcom)