Plt Inspektorat NTB, Lalu Hamdi (Rimadwira)
NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Plt Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, terus mendorong percepatan penyelesaian administrasi proyek Islamic Center (IC) dan Rumah Sakit Mandalika.
Meski fisik kedua proyek tersebut telah rampung, serah terima belum bisa dilakukan karena kendala administrasi yang dipicu oleh pergantian konsultan.
Hamdi menjelaskan, hingga saat ini, denda keterlambatan kedua proyek terus bertambah setiap hari karena proses administrasi belum tuntas.
“Untuk RS Mandalika memang kita sedang pacu penyelesaian dokumen administrasi sebagai bahan kelengkapan dalam rangka realisasi. Administrasi laporan progres, fisiknya sudah selesai tapi laporan akhirnya perlu di-update,” ujarnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia berharap proses serah terima bisa segera dilakukan. Apalagi secara fisik, kedua proyek tersebut telah diselesaikan.
“Mudah-mudahan segera, kalau di Islamic Center sudah selesai semua, yang RS Mandalika mudah-mudahan minggu depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat denda keterlambatan sebesar Rp3,13 miliar untuk kedua proyek tersebut.
Jumlah ini masih bisa terus bertambah hingga serah terima resmi dilakukan, mengingat denda dikenakan per hari keterlambatan.
“Yang sudah disebut oleh BPK itu Rp3,13 miliar untuk dua proyek tersebut. Tetapi untuk tambaha nnya tentu akan mengikuti kapan penyerahan dilakukan, karena denda berlaku setiap hari. Semakin lama penyerahan, semakin tinggi dendanya,” jelas Hamdi.
Untuk menekan beban denda, Pemprov NTB telah meminta pelaksana proyek agar mempercepat penyelesaian administrasi.
Meskipun proyek ini telah molor hingga tujuh bulan, pihak kontraktor dinilai tetap bertanggung jawab, sehingga kontrak kerja tidak diputus.
“Perusahaan ini kan dia tidak putus kontrak, tetap jalan, dipertanggungjawabkan sesuai dengan target,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan