Ketua fraksi PAN KSB, Muhammad Hatta (samping kanan) (Rimadwira)
NTB – Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KSB menjadi Perda.
Untuk memastikan RPJMD belum disahkan, Hatta secara langsung mendatangi Kantor Gubernur NTB. Ia ingin memastikan apakah dokumen RPJMD KSB sudah diserahkan ke Pemprov atau belum.
Jika sudah, ia meminta agar dokumen tersebut segera dikembalikan.
“Dievaluasi dan dikembalikan saja dan diperbaiki lagi supaya jangan ada yang cacat prosedur,” tegas Hatta, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurutnya, penyusunan RPJMD sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan harus mengikuti tahapan yang benar.
Ia menyoroti tahapan review oleh Inspektorat yang disebut belum selesai, sementara dokumen sudah masuk ke DPRD dan bahkan dikirim ke Pemprov NTB untuk mendapatkan evaluasi.
“Ini adalah kerja konstitusional. Kembalikan ke prosedur normal. Batalkan semua itu. Apalagi kalau kita bicara tahapan mekanisme sebelum dibawa ke DPRD, review wajib dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Ia pun menegaskan jika Pemprov NTB tetap memberikan nomor registrasi dan mengesahkan RPJMD KSB, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal ini, Penjabat Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menyatakan bahwa Pemprov NTB akan menjadikan masukan dari Fraksi PAN sebagai bahan evaluasi.
Ia berterima kasih atas partisipasi DPRD KSB dalam mengawal proses penyusunan RPJMD.
“Teman-teman dari DPRD KSB, terima kasih sudah hadir di kantor gubernur. Mudah-mudahan hajatan untuk memastikan RPJMD KSB demi kemajuan KSB dengan potensi yang luar biasa akan membawa daerah ini lebih jauh dari hari ini,” kata Faozal yang juga menjabat Asisten II Setda NTB.
Ia memastikan Pemprov NTB akan turut mengawal penyusunan RPJMD KSB agar rencana pembangunan lima tahun ke depan dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan