Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 24 JULI 2025 • 21:39 WIB

Pemprov NTB Ancam Sanksi Penerima yang Jual Kembali Bantuan Pangan

Pemprov NTB Ancam Sanksi Penerima yang Jual Kembali Bantuan PanganGubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengecek beras SPHP yang akan dibagikan kepada masyarakat (Istimewa)

NTB Pemprov NTB melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, khususnya penerima bantuan pangan (PBP), yang kedapatan menjual kembali bantuan beras yang disalurkan oleh Bulog NTB untuk alokasi Juni–Juli 2025. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan bantuan yang sempat terjadi di sejumlah daerah luar NTB.

Kepala DKP NTB, Aidy Furqon, menegaskan hal ini usai menghadiri peluncuran penyaluran bantuan pangan kepada 511.381 PBP di NTB, Rabu (23/7/2025) di Mataram.

“Jika ada yang kedapatan menjual kembali bantuan, bisa saja ke depan tidak lagi kami prioritaskan sebagai penerima. Bantuan ini harus jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Untuk memastikan bantuan digunakan sebagaimana mestinya, DKP NTB akan melakukan pemantauan langsung ke pasar-pasar bersama jajaran Bulog. 

Jika ditemukan pelanggaran, DKP akan segera melakukan evaluasi dan melaporkannya kepada pihak terkait.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Bulog juga sudah menegaskan perlunya pengawasan ketat di lapangan,” tambah Aidy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov NTB Ancam Sanksi Penerima yang Jual Kembali Bantuan Pangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!