Minggu, 31 MEI 2026 • 20:23 WIB

Terpidana Kasus Pasir Besi Lombok Timur Terima Remisi Waisak 2026 di Lapas Lombok Barat

Author

Terpidana Kasus Pasir Besi Lombok Timur Terima Remisi Waisak 2026 (Sumber:Youtube/NTB SATU)


NTB - Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE atau tahun 2026.

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu penerima remisi adalah Po Suwandi, Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG), yang sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus tambang pasir besi di wilayah Pringgabaya, Lombok Timur.

Bersama enam warga binaan lainnya, ia memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK-I) dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga dua bulan.

Meski menerima remisi, seluruh penerima tetap menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Menelusuri Budaya Lombok di Desa Sade dan Kampung Tenun Sukarara

Remisi Diberikan Setelah Memenuhi Syarat

Pihak Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis.

Warga binaan harus memenuhi sejumlah syarat administratif maupun substantif sebelum mendapatkan hak tersebut.

Selain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, warga binaan juga wajib menunjukkan perilaku yang baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Mereka tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin dan harus aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

Proses pengusulan remisi juga dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Dalam prosesnya, terdapat pengawasan dari wali pemasyarakatan serta asesmen risiko yang dilakukan oleh asesor untuk memastikan setiap penerima benar-benar layak memperoleh remisi.

Bentuk Apresiasi atas Perubahan Perilaku

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Tujuannya bukan hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

Menurutnya, remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri.

Bagi kamu yang mengikuti perkembangan sistem pemasyarakatan di Indonesia, pemberian remisi pada momen Hari Raya Waisak menunjukkan bahwa proses pembinaan tetap menjadi fokus utama.

Melalui pendekatan ini, warga binaan diharapkan memiliki kesempatan lebih baik untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswa Unram NDR, Pakar Hukum Minta Polisi Utamakan Bukti Ilmiah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Youtube/NTB SATU

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU