Deretan kendaraan bermotor terparkir di Halaman depan Pasar Kebon Roek(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram menyoroti dugaan praktik jual beli lahan dan pengaturan lapak oleh oknum juru parkir di sejumlah pasar tradisional.
Temuan ini muncul setelah adanya laporan dari para pedagang yang merasa dirugikan akibat penempatan lapak tanpa koordinasi dengan pengelola pasar.
Kepala Disdag Kota Mataram, Irwan Harimasyah, menjelaskan bahwa keberadaan oknum yang mengatur lahan pasar secara sepihak berpotensi memicu konflik antar pedagang.
Selain itu, kondisi tersebut juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Menurutnya, seluruh penempatan pedagang seharusnya berada di bawah pengawasan kepala pasar agar pengelolaan area pasar berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Restoran Gomong Square Siap Pasang IPAL Standar MBG untuk Atasi Keluhan Limbah Warga
Sebagai langkah perbaikan, Disdag Mataram mendorong agar pengelolaan parkir di kawasan pasar dapat dialihkan kepada kepala pasar.
Saat ini pengelolaan parkir masih menjadi kewenangan Dinas Perhubungan sehingga sering terjadi tumpang tindih pengawasan di lapangan.
Irwan menilai, ketika muncul persoalan seperti kehilangan barang atau gangguan ketertiban, pengelola pasar sering menjadi pihak yang disalahkan meskipun tidak memiliki kewenangan penuh terhadap area parkir.
Dengan pengelolaan yang terintegrasi, seluruh aktivitas di lingkungan pasar dapat diawasi lebih efektif.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan pedagang maupun masyarakat.
Disdag Kota Mataram menegaskan bahwa upaya penataan pasar bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Evaluasi terhadap oknum juru parkir yang diduga terlibat dalam pengaturan lahan pasar juga menjadi bagian dari pembenahan.
Pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU