Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 JUNI 2026 • 02:17 WIB

Lawan Banding Jaksa, Tim Hukum Radiet Ajukan Kontra Memori Banding

Lawan Banding Jaksa, Tim Hukum Radiet Ajukan Kontra Memori BandingRadiet divonis enam tahun penjara(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Kasus hukum yang menjerat Radiet Adiansyah alias Radiet memasuki babak baru setelah tim penasihat hukumnya resmi mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi NTB melalui Pengadilan Negeri Mataram.

Langkah ini merupakan respons atas memori banding yang lebih dahulu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB terkait putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Penasihat hukum Radiet, Kusnaini, menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen hukum yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tingkat banding.

Selain menyerahkan memori banding, tim kuasa hukum juga mengajukan kontra memori banding sebagai bentuk keberatan terhadap argumentasi jaksa yang meminta peninjauan ulang putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Tim Hukum Tetap Yakini Radiet Tidak Bersalah

Dalam dokumen pembelaan yang diserahkan ke pengadilan, tim penasihat hukum kembali menegaskan keyakinannya bahwa Radiet tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim tingkat banding untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Vira meninggal dunia.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 13 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan.

Perbedaan besar antara tuntutan dan vonis itulah yang mendorong jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Sebagai respons, pihak Radiet memilih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kontra memori banding.

Menunggu Putusan Hakim Tingkat Banding

Dengan lengkapnya dokumen dari kedua belah pihak, seluruh berkas perkara kini siap dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB untuk diperiksa lebih lanjut.

Pada tahap ini, majelis hakim banding akan menelaah seluruh dokumen, pertimbangan hukum, serta fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan sebelumnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Radiet berharap hakim tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih menguntungkan, bahkan membebaskan klien mereka dari seluruh tuntutan hukum yang ada.

Keputusan Pengadilan Tinggi NTB nantinya akan menjadi penentu arah lanjutan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Youtube/NTB SATU

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lawan Banding Jaksa, Tim Hukum Radiet Ajukan Kontra Memori Banding

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!