Perwakilan 31 honorer Lobar yang mengadu ke Dewan(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan 31 tenaga honorer yang gagal masuk skema PPPK Paruh Waktu tidak akan kehilangan pekerjaan.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD melalui jawaban resmi pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi.
Asisten III Setda Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan nasib para tenaga non-ASN tersebut.
Menurutnya, kendala yang terjadi bukan karena kesalahan pemerintah daerah, melainkan akibat sistem penguncian data nasional yang membatasi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Resep Terong Bakar Beberok NTB yang Bikin Tambah Nasi
Pemkab Lombok Barat mengaku telah melakukan berbagai langkah untuk mempertahankan status para honorer.
BKDPSDM Lombok Barat bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
Selain itu, sejumlah surat resmi juga telah dikirimkan guna meminta relaksasi perubahan formasi dan penyesuaian kualifikasi pendidikan.
Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan para honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kehilangan sumber penghasilan.
Sebagai solusi, Pemkab Lombok Barat menyiapkan beberapa alternatif penempatan kerja.
Tenaga teknis akan diarahkan ke skema alih daya atau outsourcing,sementara tenaga kesehatan berpeluang bekerja melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk tenaga pendidik, pemerintah daerah membuka peluang pendanaan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pekerjaan para tenaga honorer sekaligus mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/NTB SATU