Jumat, 19 JUNI 2026 • 01:34 WIB

PT NTB Perintahkan Jaksa Dalami Peran Mantan Bupati dan Sekda Lombok Timur dalam Kasus Korupsi Chromebook

Author

Majelis Hakim PT NTB saat membacakan putusan banding kasus korupsi chromebook Dikbud Lombok Barat (Sumber:YouTube/PT NTB)

NTB - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat kembali menegaskan pentingnya pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 17 Juni 2026, majelis hakim meminta jaksa untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.

Majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam.

Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada para terdakwa yang telah diadili.

Baca juga: Ormas dan LSM Sumbawa Dukung Larangan Tanam Jagung di Kawasan Hutan

Dugaan Aliran Dana Terungkap di Persidangan

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Berdasarkan fakta persidangan, mantan Bupati Lombok Timur diduga menerima sekitar Rp1,3 miliar, sementara Sekda Lombok Timur diduga menerima sekitar Rp500 juta.

Karena itu, PT NTB memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menegaskan bahwa upaya pengembangan perkara merupakan bagian dari komitmen mewujudkan keadilan yang substantif serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

Enam Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berbeda

Kasus korupsi Chromebook Lombok Timur sebelumnya telah menjerat enam terdakwa,mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan.

Majelis hakim banding menjatuhkan hukuman berbeda-beda kepada para terdakwa.

Beberapa di antaranya mendapat vonis penjara antara enam hingga delapan tahun serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Putusan tersebut memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kerugian Negara Mencapai Rp9,2 Miliar

Program pengadaan laptop Chromebook di Lombok Timur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan total anggaran sekitar Rp32 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,2 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penegakan hukum yang saat ini masih terus berkembang.

Dengan adanya putusan PT NTB, perhatian publik kini tertuju pada langkah kejaksaan dalam menindaklanjuti perintah hakim untuk mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Chromebook Lombok Timur.

Baca juga: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Fokus, Sekda NTB Minta OPD Bergerak Bersama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube/PT NTB

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU