Kecamatan Mpuda (Youtube/Kecamatan Mpunda)
NTB - Kecamatan Mpunda merupakan salah satu kecamatan strategis di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kecamatan ini terbentuk dari pemekaran Kecamatan Rasanae Barat dan Rasanae Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 22 Tahun 2006.
Letaknya yang berada di pusat pemerintahan Kota Bima membuat Mpunda memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan perdagangan masyarakat.
Secara geografis, Kecamatan Mpunda berbatasan dengan Kecamatan Asakota di sebelah utara, Kecamatan Rasanae Timur dan Palibelo Kabupaten Bima di selatan, Kecamatan Rasanae Barat di barat, serta Kecamatan Raba di sebelah timur.
Luas wilayahnya mencapai sekitar 15,5 km² dan terdiri dari 10 kelurahan.
Baca juga: Mengenal Kecamatan di Kabupaten Sumbawa, Wilayah Luas dengan Potensi Besar
Kecamatan Mpunda menaungi sepuluh kelurahan, yaitu Kelurahan Matakando, Santi, Penatoi, Monggonao, Manggemaci, Sadia, Lewirato, Mande, Panggi, dan Sambinae.
Setiap kelurahan memiliki karakter dan potensi ekonomi yang berbeda, sehingga menciptakan keragaman aktivitas usaha masyarakat.
Keberagaman inilah yang menjadi kekuatan utama Mpunda dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi lokal.
Berdasarkan data Dinas Koperindag Kota Bima tahun 2020, Kecamatan Mpunda memiliki total 2.428 UMKM. Jumlah tersebut terdiri dari 1.826 usaha mikro, 500 usaha kecil, dan 102 usaha menengah.
Angka ini menempatkan Mpunda sebagai kecamatan dengan jumlah UMKM terbanyak ketiga di Kota Bima.
Bidang usaha yang berkembang cukup beragam. Sektor kuliner mendominasi dengan ratusan pelaku usaha, disusul oleh bidang fashion, otomotif, agrobisnis, hingga usaha berbasis teknologi internet.
Selain itu, terdapat ribuan UMKM lain yang bergerak di berbagai sektor pendukung ekonomi masyarakat.
Beberapa kelurahan di Kecamatan Mpunda telah dikenal sebagai sentra UMKM unggulan.
Misalnya, Kelurahan Matakando dengan sentra kerajinan kolase, Kelurahan Sadia dengan pengrajin batu bata, serta usaha rajut tali kur yang diolah menjadi tas dan produk kreatif lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/Kecamatan Mpunda