Kamis, 25 JUNI 2026 • 02:01 WIB

Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Author

Polsek Ampenan melimpahkan tersangka J ke Kejari Mataram(Sumber:Youtube/NTB SATU)
NTB - Polsek Ampenan resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berinisial J beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan Tahap II yang berlangsung pada 24 Juni 2026 ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Proses penyerahan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Komang Gede Puja Artana, bersama tim penyidik.

Tersangka J sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Menurut pihak kepolisian, seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah jaksa menyatakan berkas lengkap, penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.

Baca juga: Tarung Derajat KSB Targetkan Empat Emas di Porprov NTB 2026

Berkas P-21 Jadi Dasar Pelimpahan

Status P-21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga layak dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,jaksa Nurul Suhada menerima langsung tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Mataram.

Setelah pelimpahan ini, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses persidangan di pengadilan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolsek Ampenan, AKP Muhammad Ryanto, memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Polisi juga akan terus memantau perkembangan perkara hingga proses persidangan selesai.

Kasus ini menjerat tersangka J dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana dalam pasal tersebut dikenakan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga: Resep Terong Bakar Beberok NTB yang Bikin Tambah Nasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Youtube/NTB SATU

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU