SIKEPO (Youtube/DUKCAPIL Mataram)
NTB - Di era digital seperti sekarang, kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang cepat dan efisien semakin meningkat.
Terlebih sejak pandemi COVID-19, banyak aktivitas dipaksa beralih ke sistem online, termasuk urusan administrasi kependudukan.
Menjawab kebutuhan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram menghadirkan inovasi layanan digital bernama SIKEPO (Sistem Administrasi Pelayanan Online).
Aplikasi SIKEPO hadir sebagai solusi bagi kamu yang memiliki keterbatasan waktu dan kesibukan tinggi, namun tetap harus mengurus dokumen kependudukan secara resmi dan aman.
Baca juga: Ngurus KTP Kini Nggak Perlu Jauh-Jauh, Tiga UPT Dukcapil Hadir Lebih Dekat ke Warga
SIKEPO adalah aplikasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis online yang diluncurkan oleh Dukcapil Kota Mataram pada tahun 2022.
Melalui aplikasi ini, kamu bisa mengajukan berbagai layanan kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
Beberapa layanan yang tersedia di SIKEPO antara lain pengurusan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, surat pindah, serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
Semua proses dilakukan secara digital sehingga lebih praktis dan efisien.
Dengan SIKEPO, kamu tidak perlu lagi mengantre panjang atau menunggu berjam-jam di kantor Dukcapil.
Cukup menggunakan ponsel atau perangkat lain yang terhubung ke internet, kamu sudah bisa mengajukan permohonan dokumen dari mana saja dan kapan saja.
Kemudahan ini tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki aktivitas padat, pekerja kantoran, maupun orang tua yang sulit meninggalkan pekerjaan atau keluarga hanya untuk mengurus administrasi.
Penerapan SIKEPO membawa banyak manfaat nyata. Salah satunya adalah mengurangi waktu tunggu dan kepadatan antrean di kantor Dukcapil.
Selain itu, sistem online juga membantu meminimalkan risiko penyebaran penyakit karena mengurangi kerumunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/DUKCAPIL Mataram