Tanaman Vanili (Youtube/Badan Karantina Indonesia)
NTB - Lombok tidak hanya dikenal lewat pantainya yang indah, tetapi juga lewat komoditas bernilai tinggi seperti vanili organik.
Dari kawasan Sembalun, Nusa Tenggara Barat, vanili lokal kini mampu menembus pasar internasional, bahkan hingga Amerika Serikat.
Ini membuktikan bahwa pertanian Indonesia punya daya saing kuat jika dikelola dengan tepat.
Vanili dari Lombok dikembangkan oleh kelompok tani yang konsisten menerapkan standar pertanian organik internasional.
Dengan sertifikasi resmi, produk vanili ini tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga dipercaya oleh pasar global. Inilah yang membuat harga jual vanili Lombok jauh lebih kompetitif.
Baca juga: Kekayaan Rempah Nusantara, Jejak Singhasari dan Mataram dalam Sejarah Kuliner Indonesia
Salah satu hal menarik dari pengembangan vanili di Lombok adalah keterlibatan petani milenial. Generasi muda tidak lagi memandang pertanian sebagai sektor tertinggal.
Mereka justru hadir membawa semangat baru melalui penerapan sistem pertanian modern, manajemen panen yang rapi, serta kerja sama dengan mitra ekspor.
Dengan pola tanam yang terencana dan pemeliharaan intensif, hasil panen vanili terus meningkat. Dalam satu musim panen, kelompok tani di Sembalun mampu menghasilkan hingga belasan ton vanili.
Jumlah ini memberikan dampak ekonomi nyata bagi petani dan masyarakat sekitar.
Vanili dikenal sebagai salah satu rempah termahal di dunia. Dari sekitar 9.000 kilogram vanili basah, potensi pendapatan bisa mencapai hampir satu miliar rupiah, tergantung kualitas dan harga pasar global.
Angka ini menunjukkan bahwa vanili adalah komoditas strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Menariknya, meskipun pandemi sempat melanda, sektor pertanian vanili di Lombok tetap berjalan.
Permintaan pasar internasional tidak mengalami penurunan signifikan karena vanili digunakan dalam berbagai industri makanan, minuman, dan farmasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/Badan Karantina Indonesia