NTB - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Nusa Tenggara Barat mengambil tindakan tegas terkait dugaan pungutan liar atau pungli sewa kasur di kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ombudsman NTB menemukan adanya praktik penyewaan kasur kepada penumpang dengan tarif tidak resmi hingga Rp50 ribu per kasur.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada operator kapal yang melayani jalur penyeberangan tersebut.
Teguran itu diberikan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Baca juga: BNN Kota Mataram Gerebek Rumah Kos di Karang Taliwang, Empat Orang Positif Narkoba
Dugaan Pungli Dilakukan Oknum ABK
Menurut Ervan, dugaan pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum Anak Buah Kapal atau ABK.
Karena itu, Pemprov NTB langsung mengambil langkah cepat dengan memberikan peringatan resmi kepada pihak kapal.
Ia menegaskan bahwa surat pertama yang dikirim masih berupa teguran awal.
Namun, apabila kejadian serupa kembali ditemukan, pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat hingga penghentian operasional kapal sementara.
Kasus ini langsung menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut pelayanan transportasi laut yang digunakan banyak penumpang setiap hari.
Pemprov NTB Larang Sewa Fasilitas Penumpang
Pemprov NTB sebenarnya sudah lama mengatur larangan penyewaan fasilitas umum kepada penumpang kapal.
Fasilitas seperti kasur, charger telepon genggam, dan layanan tambahan lainnya tidak boleh dipungut biaya secara ilegal.
Namun, pemerintah tetap memperbolehkan layanan khusus seperti ruang VIP selama tarifnya resmi dan transparan kepada penumpang.
Aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan pengguna jasa penyeberangan sekaligus mencegah munculnya biaya siluman yang merugikan masyarakat.
Ombudsman NTB Bongkar Praktik Pungli
Kasus dugaan pungli kapal penyeberangan ini pertama kali terungkap berkat temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Tim pemeriksa menerima laporan dari sejumlah penumpang yang mengaku diminta membayar biaya tambahan untuk menggunakan tempat tidur di atas kapal.
Asisten Ombudsman NTB, Ratih Wulandari, menegaskan pelayanan publik harus berjalan secara transparan tanpa pungutan liar di luar tiket resmi.
Menurutnya, praktik biaya tambahan ilegal dapat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng citra pelayanan transportasi publik di Indonesia.
Pemprov NTB juga mengapresiasi langkah Ombudsman yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Pemerintah berharap pengawasan terhadap layanan kapal penyeberangan semakin diperketat agar penumpang merasa aman dan nyaman selama perjalanan.
Kasus dugaan pungli kapal Lembar–Padangbai kini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan publik harus bersih, transparan, dan bebas biaya siluman.
Pemerintah pun memastikan akan terus memantau aktivitas kapal penyeberangan di NTB agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca juga: Pantai Bangko Bangko, Surga Surfing Eksotis di Nusa Tenggara Barat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/SuaraNTB