Selasa, 15 JULI 2025 • 08:12 WIB

Dua Pejabat Pemprov NTB Ditahan, BKD Pikirkan Skema Pembebastugasan Sementara

Author

Wirajaya Kusuma, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 (Rimadwira)


NTB
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan bahwa apabila surat penahanan dari kepolisian sudah diterima, pihaknya akan segera memproses pembebastugasan sementara terhadap pejabat bersangkutan.

Hal ini menyusul telah ditahannya dua pejabat lingkup Pemprov NTB, yaitu yaitu Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma atas dugaan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 lalu.

Selanjutnya ada  Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi ditahan oleh penyidik Kejati atas dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara.

“Kalau penetapan tersangka bilamana sudah ada dengan itu ditahan badan (kurungan badan), maka kepada pejabat yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dalam jabatannya,” tegasnya.

Tri menambahkan, proses selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara instansi teknis dan pimpinan daerah, termasuk penyusunan SK Gubernur sebagai dasar formal pembebastugasan.

Ia menegaskan bahwa keputusan akan segera diambil setelah surat resmi diterima dari pihak kepolisian.

“Kalau sudah seperti itu pasti instansi terkait akan memberikan surat kepada pimpinan. Nanti akan berkoordinasi dengan Pak Sekda untuk proses-prosesnya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rima Dwira

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU