Masjid Nurul Bilad (Youtube/Langkah DK)
NTB - Di tengah geliat wisata Mandalika, Lombok Tengah, berdiri Masjid Nurul Bilad, sebuah masjid dengan arsitektur modern yang memadukan unsur tradisional Sasak.
Nama Nurul Bilad sendiri memiliki makna “cahaya bagi negeri atau bangsa”, simbol harapan agar masjid ini memberikan penerangan spiritual bagi Indonesia.
Terletak di kawasan ekonomi khusus Mandalika yang kini menjadi destinasi wisata internasional, masjid ini menjadi salah satu ikon religi yang wajib dikunjungi.
Baca juga: Jelajah Masjid Agung Kabupaten Bima, Tempat Ibadah dan Wisata Religi
Arsitektur masjid ini terinspirasi dari Masjid Bayan di Lombok Utara, namun diolah dengan sentuhan modern.
Struktur bangunannya menggunakan beton bertulang, ornamen kayu pada plafon, dan dinding kaca yang memberikan kesan elegan sekaligus nyaman.
Atapnya, walau modern, tetap menampilkan nuansa tradisional melalui desain yang mengingatkan pada rumah adat Sasak.
Kombinasi ini membuat Masjid Nurul Bilad berbeda dari masjid lain di Lombok, menonjolkan harmoni antara tradisi dan inovasi.
Setiap sudut masjid terlihat rapi dan tertata dengan baik, mulai dari koridor yang lebar hingga teras yang menyambut pengunjung dengan suasana teduh dan nyaman.
Masjid Nurul Bilad dibangun di atas lahan seluas 8 hektar, menjadikannya masjid terbesar di Lombok Tengah dan termegah kedua di Lombok setelah Islamic Center Hubbul Wathan.
Area koridor yang lebar dan bersih memungkinkan pengunjung untuk duduk santai, menikmati taman, atau sekadar beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
Dari koridor ini, pengunjung bisa melihat halaman masjid yang hijau dan terawat, lengkap dengan gazebo atau beruga untuk bersantai.
Masjid ini mampu menampung hingga 10.000 jamaah, menjadikannya tempat ibadah yang strategis saat penyelenggaraan acara besar, seperti MotoGP Mandalika.
Halaman rumput yang luas juga berfungsi sebagai area parkir saat event internasional tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/Langkah DK